Friday, March 12, 2010

kutipan tentang bid'ah

Selama perjalanan keislaman saya yang tumbuh di keluarga NU dengan budaya betawi saya tidak terbiasa dengan ungkapan bid'ah pada suatu ritual ibadah.
Hingga pada akhirnya saya mulai membaca artikel dan buku para saudara-saudara muslim saya yang menamakan diri mereka bermanhaj salaf dan mengklaim sebagai ahlus sunnah wal jamaah.

Sekali lagi terjadi ketidaknyambungan antara logika berpikir (keyakinan keislaman) saya dengan sederetan hujjah (bukti) yang golongan ini sampaikan.

Dalam keyakinan dan logika saya, definisi bid'ah adalah apabila pengada-adaan/penghilangan komponen ibadah pada ibadah yang major/utama yaitu pada 5 rukun islam. berikut kutipan dari forum myquran:

        Maksud kaidah "(Hukum) Asal Ibadah adalah terlarang"

Kaidah "(hukum) asal ibadah adalah terlarang"

sering disalahpahami, digunakan sebagai dasar meng HARAM kan perkara2 yang mubah, seperti :
- maulid Nabi
- dzikir berjamaah
- dzikir dipimpin seseorang
- salaman setelah shalat
- dll.

yang dimaksud adalah IBADAH MAKDOH, yaitu : Ibadah fardlu yang kaifiyatnya ditentukan secara rigid.
entah kenapa saya merasa 

yang masuk dalam cakupan kaidah itu adalah :
1. Me-WAJIB-kan sesuatu yang tidak datang dari syariat.
2. Mengada-adakan sesuatu dengan menyandarkan kepada syariat (Allah dan Rosulnya).

Sepanjang tidak me-WAJIB-kan dan tidak menyandarkan kepada syariat, maka mengikuti kaidah "(hukum) asal segala sesuatu adalah MUBAH (boleh) sampai ada dalil yang melarangnya"

Jadi dua kaidah yang seolah kontradiksi tsb dapat dikompromikan.

Contoh : Maulid Nabi, itu bukan IBADAH MAKDOH, tidak di-WAJIB-kan dan tidak ditentukan secara RIGID kaifiyatnya, juga tidak disandarkan kepada syariat. Karena tidak ada nash yang melarang ngadain Maulid maka hukumnya MUBAH.

Kalau ada yang me-WAJIB-kan maulid Nabi dan menyandarkan bahwa itu datang dari syariat maka yang demikian itu termasuk mengada-ada kan IBADAH MAKDOH yang tidak datang dari nash syara' maka hukumnya HARAM.

Semoga menjadi jelas dan tidak salah kaprah.

0 comments: